Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara laporan. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9

No. Informasi
1 Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2022 View
2 Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2023 View
3 Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024 View
4 Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2025 View