Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11

No. Informasi
1 SK DIP View
2 Daftar Informasi Publik (DIP) View
3 SK DIK View
4 Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) View
5 Perjanjian Kerjasama (MoU) View
6 Pedoman Pengelolaan Administrasi View
7 Pedoman Pengelolaan Organisasi View
8 Pedoman Pengelolaan Kepegawaian View
9 Pedoman Pengelolaan Keuangan View
10 Data Statistik View
11 Publikasi Berita Kemenag Bengkulu View
12 Daftar Produk Hukum View
13 Daftar Layanan Publik View
14 Daftar Milik Negara (BMN) View
15 Layanan Penyandang Disabilitas View
16 Bantuan Pendidikan Atau Beasiswa Kemenag View
17 Informasi Data Pendidikan (EMIS) View
18 Perpustakaan Islam Digital View
19 Indeks Kepuasan Masyarakat
20 Layanan Berdampak Kemenag Bengkulu View