Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara sop. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9

No. Informasi
1 SOP Pengelolaan Permohonan Informasi View
2 SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi View
3 SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik View
4 SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP View
5 SOP Pendokumentasian Informasi Publik View
6 SOP Pengujian Konsekuensi View
7 SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan View
8 SOP Penyediaan dan Penggungahan Informasi Melalui Portal View
9 SOP Petugas Desk Layanan Informasi Publik View
10 SOP Pelayanan Informasi yang dikuasai dan diberikan Melalui Email View
11 SOP Layanan Informasi Publik View