Profil PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

A. PPID Utama Kementerian Agama

  • Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sejak ditetapkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, Kementerian Agama secara berkala menerbitkan KMA terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  pada Lingkup Kementerian Agama dan terakhir pada tahun 2025 Kementerian Agama Kembali menetapkan KMA nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas:
  1. PPID Utama yaitu Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal;
  2. PPID Unit yaitu:
  • PPID Unit Eselon I Pusat yang terdiri dari PPID Unit: Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal);
  • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (34 Unit);
  • PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512 Unit);
  • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdiri dari PPID Unit: Universitas Islam Negeri (17 Unit), Institut Agama Islam Negeri (35 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (4 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (6 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1 Unit), Universitas Hindu Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit).
  • PPID Unit Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, Sekolah Menengah Pertama Keagamaan Negeri dan Sekolah Menengah Atas Keagamaan Negeri.

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama juga telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Masing-masing PPID pada unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi public.

 

B. PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Dalam Menjalankan tugasnya, Unit PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk dapat memberikan layanan informasi public sesuai dengan amanat Undang-undang, serta merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Dengan ditetapkanya PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Pelayanan informasi publik dapat diberikan secara lebih maksimal, dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti layanan Informasi publik melalui Website hingga meja layanan PPID pada PTSP Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Didalam website PPIDterdapat beberapa jenis informasi terkait profile Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, data statistik, infografis dan masih banyak data publikasi lainnya. Sedangkan jika ingin memohoninformasi, terkait kegiatan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, masyarakat dapat   mengajukan melalui tata cara yang telah disediakan di dalam web portal atau datang langsung ke layanan PPID di PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.