Standar Pengumuman Informasi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota serta Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b) mudah dipahami; dan
c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
a) Papan pengumuman;
b) laman Website PPID Kanwil Kemenag Bengkulu
c) Laman Website Kanwil Kemenag Bengkulu
d) Media Sosial PPID Kanwil Kemenag Bengkulu
e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.