Informasi
Lihat SelengkapnyaVideo
Lihat SelengkapnyaInfo Grafis
Lihat SelengkapnyaKanwil Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu telah membentuk PPID Unit Kanwil tahun sejak tahun 2015 sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan pada waktu itu PPID Unit Kanwil adalah Kasubbag Informasi dan Humas (Subbag Inmas). Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
89
Informasi Publik
5
Permohonan Informasi
Penolakan
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan
mengisi
E-Form secara online.
Tingkatkan Literasi Data, Kemenag Bengkulu Terbitkan Buku Statistik Tahunan