PIC PPID 11 May, 2026
Kanwil Kemenag Bengkulu Serahkan LLIP Ke Komisi Informasi

Bengkulu (Humas) – Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik pemerintah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Selasa (28/4).

Penyerahan LLIP tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr.H.Saefudin,S.Ag.,M.Si yang menugaskan Pengurus Layanan Informasi Publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dodumentasi (PPID) Provinsi Bengkulu, Jaja, M.Si.

Laporan Layanan Informasi Publik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Dr. Kresnawati, S.E., M.Ak. di kantor Komisi Informasi. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban badan publik vertikal dalam melaporkan pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam setiap tahunnya.

Dalam dokumen LLIP yang disampaikan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu memaparkan gambaran umum, fasilitas serta kebijakan layanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan yang telah dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat undag-undang.

Menurut Kakanwil, Saefudin, kebijakan layanan informasi publik yang dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar Kemenag dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih dan melayani.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga dijelaskan prosedur pelayanan permohonan informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan oleh masyarakat, pencatatan oleh badan publik, hingga pemberian tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja. Apabila diperlukan, badan publik dapat memperpanjang waktu tanggapan selama 7 hari kerja dengan alasan yang jelas.

"Pada tahun 2025 tercatat ada 29 permohonan layanan informasi publik, permohonan memang tidak terlalu banyak karena secara umum masyarakat telah mendapatkan layanan informasi/data dengan mengakses langsung Website PPID Kanwil Kemenag Bengkulu", ujar Kakanwil. 

Saefudin juga menyampaikan bahwa penyusunan dan penyerahan LLIP merupakan bentuk tanggung jawab Kanwil Kemenag Bengkulu dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Kresnawati, mengapresiasi langkah Kemenag Provinsi Bengkulu dalam menyampaikan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.