Bengkulu (Humas) - Sebagai upaya mengoptimalkan layanan informasi publik, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mendorong peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lebih Adaptif dan Proaktif dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Pada era Transformasi digital, Keterbukaan Informasi Publik tidak lagi hanya menyediakan informasi berupa tumpukan dokumen, Informasi Publik Kementerian Agama dituntut hadir aktif di ruang digital yang relevan, terkelola dengan baik, mudah ditelusuri, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kakanwil, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si., dalam arahanya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara optimal oleh seluruh jajaran, khususnya melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kita berharap layanan PPID dapat disajikan melalui portal khusus PPID Kemenag Provinsi Bengkulu, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi dengan lebih cepat dan terstruktur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saefudin mengungkapkan bahwa pola masyarakat dalam mengakses informasi saat ini telah mengalami perubahan yang signifikan. Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak mengandalkan media konvensional serta layanan tatap muka, kini berbagai platform digital menjadi rujukan utama dalam mencari informasi.
Mesin pencari, media sosial, aplikasi layanan publik, hingga platform percakapan digital, menurutnya, telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern dalam memperoleh informasi secara instan.
“Perubahan ini menuntut PPID untuk lebih adaptif dalam memanfaatkan teknologi, agar layanan informasi publik dapat disampaikan secara cepat, mudah, tepat, dan transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, Saefudin juga mengingatkan bahwa ruang digital tidak hanya membuka akses informasi, tetapi juga rentan dipenuhi disinformasi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran informasi resmi yang akurat dan terpercaya sejak awal, yang dapat disajikan melalui website khusus PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, transformasi layanan informasi publik tersebut juga sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kebijakan ini menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui pemanfaatan ruang digital.
Untuk itu, ia berharap Tim PPID Kanwil Kemenag Bengkulu tidak hanya menjalankan tugas-tugas administratif, tetapi juga berperan sebagai instrumen komunikasi publik dalam membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
“PPID harus hadir sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025, Kakanwil juga mendorong penguatan layanan PPID secara menyeluruh, mulai dari tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga madrasah.
Ia menegaskan bahwa setiap satuan kerja diharapkan segera melakukan penguatan layanan informasi publik melalui pembentukan dan optimalisasi layanan PPID serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya memperluas akses informasi sekaligus memastikan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan terintegrasi di seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.